237687
Kunjungan hari ini : 171
Total pengunjung : 121682
Hits hari ini : 171
Total Hits : 237687
Pengunjung Online: 1



UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) PEMASARAN



 

UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) PEMASARAN

KONSENTRASI KEAHLIAN BISNIS RITEL

 

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau tiga (3) pada KKN yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-P2/LSP-P3, Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK), atau satuan pendidikan yang terakreditasi bersama dunia kerja.

 

TUJUAN 

·    Mengukur kompetensi: 

Menilai penguasaan siswa terhadap keterampilan seperti menata produk, negosiasi, administrasi transaksi, dan penggunaan teknologi digital dalam pemasaran. 

·    Menjamin kualitas lulusan: 

Memastikan lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang dibutuhkan oleh dunia kerja. 

·    Mempersiapkan kerja: 

Membekali siswa dengan hard skills dan soft skills agar siap menghadapi dunia kerja sebagai kasir, pramuniaga, digital marketer, atau profesi lainnya di bidang pemasaran. 

·    Mendukung kelanjutan studi: 

Menjadi tolok ukur bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sesuai minat dan bakat mereka. 

·    Mendukung sertifikasi: 

Memberikan kesempatan bagi siswa untuk memperoleh sertifikat keahlian yang diakui secara nasional. 

·    Menjembatani sekolah dan industri: 

 

Mengintegrasikan standar industri ke dalam proses pembelajaran, serta memperkuat hubungan antara sekolah dan dunia industri.