




Kunjungan hari ini : 171
Total pengunjung : 121682
Hits hari ini : 171
Total Hits : 237687
Pengunjung Online: 1UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) PEMASARAN

UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) PEMASARAN
KONSENTRASI KEAHLIAN BISNIS RITEL
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan bentuk asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau tiga (3) pada KKN yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1/LSP-P2/LSP-P3, Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK), atau satuan pendidikan yang terakreditasi bersama dunia kerja.
TUJUAN
· Mengukur kompetensi:
Menilai penguasaan siswa terhadap keterampilan seperti menata produk, negosiasi, administrasi transaksi, dan penggunaan teknologi digital dalam pemasaran.
· Menjamin kualitas lulusan:
Memastikan lulusan memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang dibutuhkan oleh dunia kerja.
· Mempersiapkan kerja:
Membekali siswa dengan hard skills dan soft skills agar siap menghadapi dunia kerja sebagai kasir, pramuniaga, digital marketer, atau profesi lainnya di bidang pemasaran.
· Mendukung kelanjutan studi:
Menjadi tolok ukur bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sesuai minat dan bakat mereka.
· Mendukung sertifikasi:
Memberikan kesempatan bagi siswa untuk memperoleh sertifikat keahlian yang diakui secara nasional.
· Menjembatani sekolah dan industri:
Mengintegrasikan standar industri ke dalam proses pembelajaran, serta memperkuat hubungan antara sekolah dan dunia industri.
